Gerebek Gudang di Surabaya dan Pasuruan, Polisi Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal

Lukman Hakim
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida). (Foto: Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida). Kasus ini terungkap setelah petugas menggerebek dua gudang di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan.  

Gudang pertama yang digerebek berada di Margomulyo Indah, Surabaya. Pada lokasi ini polisi menyita 2.851 drum sianida. Gudang kedua berlokasi di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan dan 3.520 drum sianida juga disita. 

Direktur PT SHC, berinisial SS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai perdagangan sianida yang dilakukan seorang berinisial SS di Surabaya. 

Polisi kemudian menggali keterangan SS, 10 saksi dan dua saksi ahli. SS kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara.  

Modus operandi SS dengan mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen perusahaan lain, yakni perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 jam lalu

Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

4 jam lalu

Kesaksian Warga saat Ledakan Pakuwon City Surabaya, Pintu Bergetar Dikira Gempa

4 hari lalu

Selundupkan Ribuan Burung ke Sidoarjo, 2 WNA Vietnam Jadi Tersangka

5 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Irit Bicara saat Diperiksa Bareskrim terkait Kasus TPPU

21 hari lalu

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Medan-Lombok, Sembunyikan Sabu 5 Kg di Ban Serep

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal