Gerebek Gudang di Surabaya dan Pasuruan, Polisi Ungkap Perdagangan Sianida Ilegal

Lukman Hakim
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida). (Foto: Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida). Kasus ini terungkap setelah petugas menggerebek dua gudang di Jawa Timur, yakni Surabaya dan Pasuruan.  

Gudang pertama yang digerebek berada di Margomulyo Indah, Surabaya. Pada lokasi ini polisi menyita 2.851 drum sianida. Gudang kedua berlokasi di Jalan Gudang Garam, Gempol, Pasuruan dan 3.520 drum sianida juga disita. 

Direktur PT SHC, berinisial SS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai perdagangan sianida yang dilakukan seorang berinisial SS di Surabaya. 

Polisi kemudian menggali keterangan SS, 10 saksi dan dua saksi ahli. SS kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara.  

Modus operandi SS dengan mengimpor sianida dari China menggunakan dokumen perusahaan lain, yakni perusahaan tambang emas yang sudah tidak beroperasi. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

4 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

7 hari lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

8 hari lalu

Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba di Five Stars Bali, 5 Orang Ditetapkan Tersangka 2 DPO

11 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal