Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
"Penggeledahan untuk tersangka SPR (Supriyono) tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018," katanya.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.