Hasil pemeriksaan, motif pelaku membakar motor korban karena sakit hati dijelek-jelekan di sekolah.
“Pelaku ini tidak terima dengan apa yang diucapkan pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kemudian Pasal 406 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.