Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Putra Kiai Jombang atas Kasus Pencabulan Santriwati 

Mukhtar Bagus
Proses sidang putusan praperadilan putra kiai di Jombang, tersangka pencabulan, Kamis (27/1/2022). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

JOMBANG, iNews.id - Upaya putra kiai di Jombang, MSA, untuk lepas dari jerat hukum kasus pencabulan terhadap santriwati lewat praperadilan kandas. Pengadilan Negeri (PN) Jombang menolah gugatan tersangka dan menganggap penetapan tersangka oleh Polda Jatim telah memenuhi prosedur. 

Sidang putusan ini dibacakan hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto. Dodik menyebut, langkah polisi menetapkan MSA sebagai tersangka sudah sesai dengan prosedur dan tidak cacat hukum. "Berasarkan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak serta keterangan para saksi, maga gugatan ditolak," katanya. 

Penolakan gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, gugatan sama di Pengadilan Negeri Surabaya juga kandas.

Kuasa hukum tersangka MSA Rio Rama Baskara mengaku menghargai keputusan pengadilan sebagai produk hukum. Meski begitu pihaknya belum memastikan langkah lebih lanjut untuk kliennya. 

Sementara itu Kasubdit Regnata Polda Jatim AKBP Indra mengaku lega dengan putusan hakim tersebut. Sebab, dengan begitu proses hukum terhadap tersangka bisa dilanjutkan. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
14 jam lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

8 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

8 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

12 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

18 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal