Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Putra Kiai Jombang atas Kasus Pencabulan Santriwati 

Mukhtar Bagus
Proses sidang putusan praperadilan putra kiai di Jombang, tersangka pencabulan, Kamis (27/1/2022). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

"Atas keputusan hakim ini, maka kami meminta kepada tersangka untuk menyerahkan diri," katanya. 

Imbauan ini disampaikan agar berkas segera dilimpahkan dan kasus bisa disidangkan. "Kalau tersangka tidak kooperatif maka akan kami lakukan upaya paksa," katanya. 

Diketahui, MSA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya. Kasus ini terbongkar setelah beberapa korban melapor ke polisi. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
8 jam lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

2 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

8 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

20 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

20 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal