Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Putra Kiai Jombang atas Kasus Pencabulan Santriwati 

Mukhtar Bagus
Proses sidang putusan praperadilan putra kiai di Jombang, tersangka pencabulan, Kamis (27/1/2022). (Foto: iNews.id/Mukhtar Bagus).

"Atas keputusan hakim ini, maka kami meminta kepada tersangka untuk menyerahkan diri," katanya. 

Imbauan ini disampaikan agar berkas segera dilimpahkan dan kasus bisa disidangkan. "Kalau tersangka tidak kooperatif maka akan kami lakukan upaya paksa," katanya. 

Diketahui, MSA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya. Kasus ini terbongkar setelah beberapa korban melapor ke polisi. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

13 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

15 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

15 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

17 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal