Hakim Vonis Mati James Lodewyk Tomatala, Terdakwa Mutilasi Istri di Malang

Avirista Midaada
James Lodewyk Tomatala terdakwa pembunuhan dan mutilasi istri divonis hukuman mati saat persidangan di PN Malang (Foto: Avirista Midaada / MPI)

MALANG, iNews.id - Majelis HakimPengadilan Negeri Malang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada James Lodewyk Tomatala, terdakwa pembunuhan dan mutilasi istri. Vonis ini dibacakan dalam persidangan di Ruang Sidang Kartika, PN Malang, Rabu (21/8/2025) siang.

Pantauan iNews, pensiunan pegawai PLN ini menutupi mukanya dari sorotan media saat masuk ke ruang persidangan sekitar pukul 12.15 WIB. Dia mengenakan peci hitam saat dikeluarkan dari tahanan PN Malang hingga ke ruang sidang.

Selama persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Satyawati Yuni Irianti, James terlihat banyak menunduk ke bawah. Dia hanya sesekali berbicara ketika diminta hakim dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih 45 menit.

Majelis hakim memvonis James bersalah atas perbuatannya membunuh dan memutilasi istrinya kemudian menaruhnya ke dalam ember di teras depan rumah. James divonis hukuman mati karena terbukti merencanakan pembunuhan kepada korban Ni Made Sutarini di rumah mereka Jalan Serayu Selatan Nomor 6 Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.

Jaksa penuntut umum (JPU) Wanto Hariono mengatakan, putusan hukuman mati menjadi penguat dari tuntutan yang dilayangkan jaksa. Sebelumnya James memang dituntut hukuman mati oleh jaksa karena perbuatannya memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
15 jam lalu

Terungkap Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Hutan Batam, Ternyata Dibunuh Suami Siri

21 jam lalu

Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang

2 hari lalu

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya

6 hari lalu

5 Tersangka Pembunuh Bripka Fredy Awes Ternyata Anggota KKB, 2 Orang Tewas 3 DPO

7 hari lalu

Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal