Hina Presiden di Medsos, Pemilik Akun Aida Konveksi Akhirnya Ditahan Polisi

Robby Ridwan
Ida Fitri, pemilik akun Aida Konveksi yang menghina Presiden Jokowi di Facebook dibawa menuju Polsek Sukorejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (17/7/2019). (Foto: iNews/Robby Ridwan)

“Itu kewenangan penyidik karena memang penyidik dari awal sudah memasang Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Dengan pasal itu memang bisa dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Oyik.

Meski menerima, Oyik mengatakan, kliennya berencana mengajukan penangguhan penahanan selama 20 hari itu. Hanya, dia belum menjelaskan kapan tersangka mengajukannya.

Penyidik Polresta Blitar menetapkan Ida Fitri (44) sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Jokowi sejak Senin (8/7/2019) lalu. Penetapan status tersangka setelah penyidik menyelidiki mendalam terkait unggahannya di Facebook.

Dari penelusuran tim patroli siber di Facebook, pemilik akun Aida Konveksi mengunggah foto mumi firaun yang wajahnya diedit sehingga mirip dengan wajah Presiden Jokowi. Foto itu dilengkapi dengan keterangan foto “the new firaun”.

Selain itu juga ada foto lain dengan baju mirip baju kebesaran hakim dan wajahnya diganti wajah binatang. Dalam keterangan foto disebutkan ”iblis berwajah anjing”. Hasil pemeriksaan, akun itu diketahui benar milik tersangka dan sudah tiga tahun terdaftar di Facebook. Yang bersangkutan menggunakan telepon seluler miliknya untuk mengunggahnya.

Ida Fitri pun mengakui unggahannya dan membenarkan dia membagikan) unggahan tersebut. Foto itu dibagikannya di Facebook pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Viral! Demi Konten, Sopir Truk Ugal-ugalan Melaju Zig-zag di Surabaya

3 hari lalu

Heboh Pesawat Militer AS C-17 Globemaster Mendarat di Bandara Husein Sastranegara

4 hari lalu

Baru Kenal 4 Hari Lewat Medsos, Pria di Sidoarjo Rampas HP dan Uang Teman

16 hari lalu

Viral! Mahasiswa UPN Jatim Diduga Edit Foto Teman Pakai AI, Disebar di Telegram

30 hari lalu

Tak Terima Dituduh Pungli, Kepala Puskesmas di Labuhanbatu Laporkan Pegawai ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal