Iming-imingi Warga Lolos CPNS, Kades di Mojokerto Dijebloskan ke Penjara

Tritus Julan
Sindonews
Ilustrasi tes CPNS 2019. (Foto: Antara).

"Namun sampai waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung menjadi PNS. Korban terus bertanya kepada pelaku, namun dia terus berkelit hingga korban melapor ke polisi," ujar dia.

Polisi kemudian mendapati barang bukti antara lain, empat lembar kuitansi pembayaran dan keterangan saksi-saksi, dan kades ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan.

Saat ini, kades aktif tersebut sudah diamankan petugas dan mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Dia ditangkap saat berada di kantor Bali Desa Ngrame belum lama ini.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
10 hari lalu

Tepergok Mencuri, Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Diamuk Warga

16 hari lalu

Kebakaran Taman Hutan Raya Raden Soerjo Meluas, Jalur Pendakian Bukit Cendono Ditutup

18 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

20 hari lalu

Detik-Detik Truk Kontainer Terguling Nyaris Timpa 2 Polisi di Mojokerto Terekam CCTV

21 hari lalu

Mengerikan! Truk Kontainer Oleng hingga Terguling di Mojokerto, 2 Polisi Nyaris Tertimpa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal