Sedangkan di Pulau Sulawesi ada perlawanan dari Sultan Hasanudin, dan di daerah timur Indonesia tepatnya di Maluku perlawanan dilakukan oleh Pattimura.
Peran pertama daerah adalah mempertahankan bentuk dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Itu juga sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam pasal 37 ayat 5 UUD NRI tahun 1945 berbunyi :
"Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Peran kedua daerah adalah dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.