JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2022 tentang Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Perpres tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Jokowi di Jakarta pada 21 Oktober 2022.
"Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua," bunyi Pasal 1 dikutip dari salinan Perpres tersebut.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut penyelenggaraan fungsi dari Badan Pengarah Papua