Ma'ruf Amin Jadi Ketua Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua

Raka Dwi Novianto
Wakil Presiden Ma"ruf Amin menjadi Ketua Badan Pengarah Papua. (dok. Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 121 tahun 2022 tentang Badan Pengarah Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Perpres tersebut ditandatangani dan ditetapkan oleh Jokowi di Jakarta pada 21 Oktober 2022.

"Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua," bunyi Pasal 1 dikutip dari salinan Perpres tersebut.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut penyelenggaraan fungsi dari Badan Pengarah Papua 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Destinasi
4 hari lalu

5 Hari di Papua, Cinta Laura Bawa Pulang Oleh-Oleh Pelajaran Hidup!

Seleb
4 hari lalu

Momen Cinta Laura Kunjungi Papua, Dapat Pelukan Hangat Anak-Anak Asmat

Nasional
18 hari lalu

Gempa Besar Magnitudo 6,1 Guncang Supiori Papua

Bisnis
25 hari lalu

Guru Ini Dirikan AgenBRILink di Pedalaman Papua, Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan bagi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal