IRT di Malang Jual Beras Bulog Dikemasan Premium, Raup Untung hingga Rp45 Juta

Avirista Midaada
Polres Malang saat eksposes pelaku dan barang bukti beras Bulog yang dikemas ulang ke kemasan premium. (MPI/Avirista Midaada)

Pelaku menjualnya melalui media sosial secara online, beberapa pasar dan toko di wilayah Kabupaten Malang selama lima bulan terakhir. Aksinya terbongkar usai petugas Satgas Pangan Polres Malang menerima informasi, ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 huruf A, d, dan f tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"Yang kedua yaitu Pasal 144 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal paling banyak Rp6 miliar," ucapnya.

Kemudian Pasal 143 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman penjara selama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Gempa Guncang Malang Malam Ini, Cek Kekuatan Magnitudonya

5 hari lalu

Kecelakaan Maut Mobil Maung TNI AL dan Motor di Sorong Papua Barat Daya, IRT Tewas

5 hari lalu

Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi

16 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

23 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal