Izin Padepokan Dukun Samsudin Jadab di Blitar Ternyata Pijat Tradisional 

Solichan Arif
Pemilik Padepokan Samsudin Jadab saat di Mapolres Blitar. (Roby Ridwan).

BLITAR, iNews.id - Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin Jadab ternyata tidak memiliki izin perdukununan atau pengobatan alternatif. Laki-laki yang mengaku sebagai gus itu hanya mengantongin izin pijat tradisional dari Dinas Kesehatan Pemkab Blitar. 

Meski begitu, Samsudin berani membuka praktik layaknya perdukunan atau pengobatan spiritual. Dia juga membuka semacam pondok pesantren dengan menerima beberapa pengikut atau santri

"Izin pijat tradisional tersebut dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada 2021," kata Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Selasa (9/8/2022). 

Sementara itu, izin pijat tradisional yang dimiliki Samsudin resmi dicabut. Sejak pencabutan izin, Samsudin praktis dilarang melanjutkan praktik pengobatan di padepokannya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Santri dan Ulama Demo di DPRD Cianjur, Desak Buat Perda Larangan LGBT

31 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

1 bulan lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

1 bulan lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

1 bulan lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal