Izin Padepokan Dukun Samsudin Jadab di Blitar Ternyata Pijat Tradisional 

Solichan Arif
Pemilik Padepokan Samsudin Jadab saat di Mapolres Blitar. (Roby Ridwan).

BLITAR, iNews.id - Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Samsudin Jadab ternyata tidak memiliki izin perdukununan atau pengobatan alternatif. Laki-laki yang mengaku sebagai gus itu hanya mengantongin izin pijat tradisional dari Dinas Kesehatan Pemkab Blitar. 

Meski begitu, Samsudin berani membuka praktik layaknya perdukunan atau pengobatan spiritual. Dia juga membuka semacam pondok pesantren dengan menerima beberapa pengikut atau santri. 

"Izin pijat tradisional tersebut dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar pada 2021," kata Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Selasa (9/8/2022). 

Sementara itu, izin pijat tradisional yang dimiliki Samsudin resmi dicabut. Sejak pencabutan izin, Samsudin praktis dilarang melanjutkan praktik pengobatan di padepokannya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
10 hari lalu

Santri di Grobogan Dianiaya 2 Kakak Kelas, Luka di Wajah dan Kepala hingga Masuk RS

26 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

28 hari lalu

Kebakaran Pesantren Al Falakiyah Bogor, Puluhan Santri Sesak Napas Dilarikan ke RS

1 bulan lalu

Kasus Santri Keracunan MBG di Sidoarjo, BGN Periksa Pengelola SPPG Kalitengah

1 bulan lalu

Kronologi 200 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan usai Santap MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal