Jadi Korban Banjir, PNS Bisa Ajukan Cuti Sebulan

Dita Angga
Ilustrasi banjir. (Foto: iNews.id)

Dia mengatakan cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, lalu ada keluarga yang sakit atau meninggal.

"Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu," tuturnya.

Saat ditanya apakah ada PNS BKN yang mengajukan cuti karena terdampak banjir Jabodetabek, Paryono belum dapat memastikannya.

"Tahun lalu ada yang ajukan cuti alasan penting karena memang sampai terendam beberapa hari. Kalau sekarang belum cek. Itu kan yang mendata di Biro SDM cuti itu," katanya.

Berikut mekanisme pengusulan cuti karena alasan penting berdasarkan PP No 11/2017 tentang Manajemen PNS Pasal 331 ayat 1 sampai dengan ayat 5:

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
17 jam lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

17 jam lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

6 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

6 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal