Jadi Tersangka Korupsi, Bos PT Ikan Laut Indonesia Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

Lukman Hakim
Dirut PT Ikan Laut Indonesia saat dijebloskan ke rutan Kejati Jatim. (Lukmam Hakim).

Tersangka S hanya membelikan bahan baku ikan tengiri steak sekitar Rp100 juta. "Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp569,56 juta," ujarnya.

Menurut Jemmy, sebagai penyuplai bahan baku, PT Ikan Laut Indonesia terbilang telah lama menjadi rekanan PT Perikanan Nusantara. Perusahaan tersebut tercatat telah beberapa kali mendapatkan proyek melalui perjanjian kerja sama, tanpa proses tender. 

"Kami masih mengembangkan penyelidikan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," katanya. 

Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Kejati). Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
17 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

18 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

21 hari lalu

Kejati Jatim Tahan Tersangka KUR Fiktif Bank BUMN di Jember, Kerugian Negara Rp6,14 Miliar

22 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

30 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal