Jadi Tersangka, Pelaku Duel Maut Antartetangga di Malang Dijerat Pasal Pembunuhan 

Avirista Midaada
Pelaku duel maut di Malang ditetapkan tersangka dan ditahan. (ilustrasi).

"Kami juga langsung membawa pelaku ke kantor dan melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan langsung dari pelaku," katanya. 

Atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang, pelaku AA terancam mendekam di penjara cukup lama. Dalam hal ini pelaku AA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Diketahui, duel antartetangga terjadi di Jalan KH Malik Dalam RT 4 RW 7 Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis petang (19/10/2023). Akibat peristiwa ini satu orang dinyatakan tewas yakni Agus Tomy. 

Peristiwa ini diduga diawali dari keusilan pelaku yang menggoda dan menakut-nakuti anak korban berusia 3 tahun. Seringnya pelaku menggoda anak korban menjadikan ayahnya Agus Tomy menegur hingga terjadi perdebatan dan aksi carok.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dwi Bagus Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak Ternyata Lulusan Universitas Ternama

2 hari lalu

Fakta Baru Mutilasi Madiun, Pelaku Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Pembakaran

3 hari lalu

Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun

3 hari lalu

Suami Bunuh Istri dan Balita di Madiun, Sempat Dampingi Keluarga Lapor Kehilangan ke Polisi

3 hari lalu

Pembunuh Sadis Ibu dan Balita di Madiun Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal