Jadi Tersangka, Zikria Penghina Risma Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

Nursyafii
Pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil (memakai masker) diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Jatim, Senin (3/2/2020). (Foto:iNews/Nursyafei))

SURABAYA, iNews.id – Zikria Dzatil (43) ibu rumah tangga asal Bogor, Jawa Barat tersangka penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terancam hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Tersangka dijerat dengan Pasal Ujaran Kebencian yakni, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidikan serta keterangan 16 saksi dan bukti-bukti kuat tersangka telah melakukan perbuatan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap seseorang di media sosial.

“Kita terima laporan dari Pemkot Surabaya pada 21 Januari 2020. Setelah itu, kita lakukan penyelidikan dan alhamdulillah, kita bisa temukan tersangka di wilayah Bogor, Jawa Barat pada 31 Januari 2020 lalu,” kata Kombes Pol Sandi, Senin (3/2/2020).

Kapolrestabes menuturkan, tersangka memosting tulisan bernada ujaran kebencian dan penghinaan yang ditujukan ke Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 16 Januari 2020 hingga viral di media sosial. “Untuk motif tersangka masih didalami penyidik,” ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
29 hari lalu

Demi Konten, Nyawa Jadi Taruhan: Fenomena Kasus Tawuran Siswa hingga Aksi Terjun ke Sungai

9 hari lalu

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Surabaya, 3 Anggota Dewan dan 5 Orang Ditangkap

10 hari lalu

Viral Siswa SMP Alexandria School Bekasi Luka Parah Diduga Korban Bullying

14 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

18 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal