Jan Hwa Diana Perintahkan Suaminya Rusak Mobil Kontraktor, Kini Ditahan Polrestabes Surabaya

Lukman Hakim
Jan Hwa Diana pemilik UD Sentoso Seal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan mobil di Polrestabes Surabaya. (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal telah ditetapkan tersangka kasus dugaan perusakan mobil. Saat ini wanita tersebut telah ditahan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

Jan Hwa Diana dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus. Pengacara Paul, Jemmy Nahak menjelaskan, kasus tersebut berawal saat kliennya mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya.

Proyek itu senilai Rp400 juta. Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, kata dia kliennya mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana untuk mengambil peralatan scaffolding.

Peralatan tersebut rencananya digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain. Paul dan temannya dilarang mengambil barang dan justru dibilang pencuri.

Atas perintah Jan Hwa Diana, lanjut dia suaminya, Handy Sunaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

7 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

1 bulan lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

2 bulan lalu

Kecelakaan Mobil Diduga Ngebut Tabrak 2 Motor di Surabaya, 1 Pengendara Tewas

2 bulan lalu

IRT Tewas Mengenaskan Jadi Korban Tabrak Lari di Surabaya, Polisi Buru Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal