Jual Satwa Dilindungi, 3 Pelaku Ini Raup Untung Puluhan Juta 

Hari Tambayong
Lukman Hakim
Lutung budeng, salah satu satwa dilindungi yang diperdangkan tersangka. (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jatim mengamankan tiga pelaku kasus penjualan satwa dilindungi. Dari hasil penyelidikan para pelaku nekat menjual satwa dilindungi karena ketuntungan yang cukup besar. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, harga satwa yang mereka perdagangkan bisa mencapai puluhan, tergantung jenis dan ukurannya. Untuk satu ekor elang brontok misal mereka bisa menjual dengan harga Rp15 per ekor. 

"Kalau Lutung Budeng bisa sampai Rp8 juta per ekor. Semua satwa dilindungi itu dijual pelaku secara online (Facebook)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu (17/2/2021).

Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini hingga mencari penadah dari satwa dilindungi tersebut. 

"Hewan-hewan ini didapat dari hutan dan dipasarkan. Penjualan sudah dilakukan berulang kali.  Transaksinya dilakukan dengan pertemuan langsung. Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai puluhan juta rupiah," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal