Juragan Sembako di Malang Bantah Sekap Pegawai, Ini Dalihnya

Avirista Midaada
Caption kuasa hukum majikan sembako saat mendatangi Mapolres Malang (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Juragan sembako di Malang membantah telah menyekap pegawainya GF seperti yang dilaporkan ke Polres Malang. Klarifikasi itu disampaikan warga Desa Bululawang berinisial F melalui kuasa hukumnya Hatarto Pakpahan saat mendatangi Mapolres Malang, Jumat (1/4/2022). 

"Kalau dalam laporan itu dikatakan disekap, kami tidak setuju. Sebab di dalam perundang-undangan, kalau penyekapan itu adalah merampas kemerdekaan seseorang," ujar Hartarto. 

Menurutnya, selama 10 hari GF diminta tinggal di rumah F disebabkan adanya permasalahan yang perlu diselesaikan. Pasalnya ada dugaan GF menggelapkan uang hasil penjualan hingga F mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.

"Kemudian, sebelumnya F juga kerap ditagih oleh beberapa orang yang juga diduga dilakukan oleh GF," katanya. 

Untuk menemui beberapa penagih tersebut, GF diminta untuk tinggal di rumah F selama 10 hari. Saat itu, dia ditempatkan di salah satu kamar milik F, bersama suami GF.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 hari lalu

450.000 Warga Kalteng Terdampak Kabut Asap Karhutla, Pemprov Salurkan Bantuan

31 hari lalu

Kurir Narkoba Jakarta-Malang Ditangkap, Bawa Sabu 1,1 Kg dan 2.122 Pil Ekstasi

1 bulan lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

3 bulan lalu

Arena Sabung Ayam Tersembunyi di Singosari Malang Dibongkar dan Dibakar Polisi

4 bulan lalu

Mutasi Polri, AKBP Rulian Syauri Dipercaya Jabat Kapolres Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal