Kades di Jember Ditahan Kejaksaan gegara Korupsi Dana Desa RpRp275 Juta 

Bambang Sugiarto
Kepala desa Mundurejo ditahan kejaksaan gegara korupsi dana desa Rp275 juta. (Antara).

"Selanjutnya, Rp33 juta di antaranya dibayarkan pajak atas pencairan anggaran tersebut menggunakan pertanggungjawaban dan dokumen yang juga fiktif yang kemudian menyisakan anggaran sebesar Rp242 juta," katanya. 
 
Noyman mengatakan, dari Rp242 juta uang hasil korupsi, Rp96 juta di antaranya diserahkan kepada pemilik paving yang menjadi saksi. Sedangkan Rp145 juta sisanya dikuasai oleh terangka ES untuk memperkaya diri. 

Saat ini Kejari Jember masih terus melakukan pengembangan untuk mencari adanya potensi tersangka lain. Sementara tersangka ES akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga menunggu pemberkasan. 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal berlapis undang-undang tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
23 hari lalu

Curi Uang Rp75 Juta untuk Judol, Cucu Kades di Lampung Ditembak Petugas

24 hari lalu

Tambang Ilegal Lereng Merapi Dibongkar, Kades di Boyolali Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

1 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

1 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal