Kakek di Banyuwangi Cabuli Bocah 10 Tahun Berkali-kali, Modus Imingi Jajan

Avirista Midaada
Kakek di Banyuwangi diduga mencabuli bocah berusia 10 tahun dengan mengimingi uang jajan. Perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak empat kali. (Foto: Humas Polresta Banyuwangi)

Aksi bejat tersangka kemudian terungkap pada 24 Januari 2023, saat terakhir kali melancarkan perbuatan cabulnya pada korban. Pada saat itu, orang tuanya memergoki korban keluar dari rumah tersangka. 

Orang tua korban menaruh curiga lantaran korban terlihat ketakutan saat keluar dari rumah tersebut.

"Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh tersangka," ucapnya.

Karena tidak terima, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menyita beberapa barang bukti.

"Setelah bukti-bukti terkumpul, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bejat! Kakek di Gowa Perkosa Keponakan Disabilitas hingga Hamil

2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

4 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

5 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

7 hari lalu

Ngeri! Kakek di Malang Tewas Terlindas KA Arjuno Ekspres usai Rebahan di Rel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal