Kakek di Situbondo Dituntut 2 Tahun Bui gegara Curi Burung Cendet di Hutan Baluran

iNews TV
Kakek pencuri burung cendet di Hutan Baluran, Situbondo menangis usai dituntut dua tahun penjara. (Foto: iNews)

JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal karena kedapatan mengambil dan/atau memindahkan benda apapun, baik hidup maupun mati, yang secara alamiah berada di kawasan pelestarian alam dan pembinaan habitat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Aniaya Bocah Pelaku Pencurian, Pria di Magetan Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Heboh Pencurian di Parkiran Lapangan Padel Jaksel, Maling Pecahkan Kaca Mobil

57 tahun lalu

2 Pemuda Bobol TK di Ubud, Gasak Uang Pendaftaran Murid Baru Rp20 Juta

57 tahun lalu

Buruh Proyek Bobol Resor di Ubud Bali, Gasak Uang Belasan Juta Milik Turis India

57 tahun lalu

Motif Keji Suami Bunuh Istri di Situbondo, Emosi karena Cemburu Buta!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal