Kasus Gadis Diperkosa 27 Pria di Sampang, 15 Pelaku Masih Buron!

iNews TV
Polisi memburu 15 orang dari 27 pelaku pemerkosaaan terhadap gadis di Sampang. (Foto: Dok)

Selain mengamankan belasan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dan para pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Tindakan tegas serupa dipastikan menanti 15 pelaku lain yang saat ini masih diburu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

57 tahun lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Truk Pasir Terguling di Sampang, Muatan Tumpah ke Jalan

57 tahun lalu

Sumur Bor di Sampang Semburkan Gas dan Api, BPBD Pasang Pengamanan

57 tahun lalu

Viral di Sampang! Antrean Panjang BBM Berujung Ricuh, Dipicu Sikap Petugas SPBU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal