Kasus Kematian Mahasiswi UMM, Bripka AS Terancam Dipecat dan Dikenakan Pembunuhan Berencana

iNews
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto memastikan untuk bersikap tegas dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM melibatkan Bripka AS, anggota Polres Probolinggo. (Foto; iNews).

SURABAYA, iNews.id - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Nanang Avianto memastikan untuk bersikap tegas dalam kasus pembunuhan yang melibatkan Bripka AS, anggota Polres Probolinggo. Bripka AS membunuh adik iparnya, yakni Faradila Amalia Najwa, seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).  

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Bripka AS terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Perbuatan tersebut dinilai pelanggaran berat kode etik Polri dan tidak dapat ditoleransi.  

Selain sanksi etik, Bripka AS juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Hasil penyidikan mengungkap motif pelaku, sakit hati serta keinginan menguasai harta korban. 

"Tersangka telah kita periksa secara simultan. Sekarang sedang kita proses kode etiknya dan termasuk pelanggara berat dan ancamannya PDTH," ucap Irjen Pol Nanang. 

Motif ini terbukti dari aksi pelaku yang menguras uang korban melalui ATM senilai Rp10 juta.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 bulan lalu

Motif Bripka AS Bunuh Mahasiswi UMM, Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta

13 jam lalu

7 Perempuan di Jateng Jadi Korban Deepfake AI, Semuanya Alumni SMAN 1 Cepu

5 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

7 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

12 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal