Kasus Mayat Pria Terbungkus Karpet di Mojokerto, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Sholahudin
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap pekerja toko gorden yang mayatnya dibungkus karpet dan dibuang ke jurang Kecamatan Pacet. (Foto: Sholahudin)

Selain membunuh, ketiga tersangka juga membawa kabur sepeda motor dan handphone (HP) milik korban. Sepeda motor tersebut lantas dijual dengan harga Rp3,5 juta dan uangnya dibagi rata.

Kepada polisi, Dayat mengaku nekat merencanakan serta membunuh korban karena masalah utang piutang. Dia menyebut korban kerap menghindari saat ditagih utang.

"Karena utang pribadi, udah  lama dijanji-janjikan enggak ada," kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti besi cor yang dimodifikasi untuk membunuh korban, uang hasil penjualan sepeda motor, HP, serta karpet dan sprei untuk membungkus jenazah korban.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55, 56 KUHP.

Ketiga tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan selama-lamanya 20 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

2 hari lalu

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Kaki Gunung Ciremai Kuningan, Kepala Nyaris Hancur

3 hari lalu

Ngaku Mutilasi Ayah, Pemuda di Brebes Berdalih Korban Selama Ini Berjualan Siomai ke Tegal

4 hari lalu

Mengaku Mutilasi Ayah Jadi 10 Bagian, Pemuda di Brebes Sebut Jasad Dibuang ke Sungai

5 hari lalu

Bharada Laurentius Valdo Polisi asal NTT Tewas Diduga Dibunuh Junior di Markas Polairud

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal