Kasus Paksa Siswa Sujud Menggonggong, Kuasa Hukum Ivan Sebut Dakwaan Cacat Formil

Hari Tambayong
Ivan Sugiamto terdakwa yang memaksa siswa SMA Gloria II Surabaya sujud dan menggonggong saat berada di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

Sebab itu dalam eksepsi ini, kuasa hukum terdakwa Ivan meminta majelis hakim untuk tidak menerima dakwaan jaksa dalam putusan sela nanti.

Sebelumnya, Ivan didakwa Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.

Kasus Ivan sempat viral setelah memperlihatkan rekaman aksi perundungan yang dilakukan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di lingkungan sekolah. Kasus ini menyeret pengusaha hiburan malam Surabaya tersebut ke persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Tawuran Pelajar di Kendari, 2 Siswa SMA Luka Terkena Busur di Kepala dan Pinggang

2 bulan lalu

2 Rumah Mewah Dokter di Surabaya Dieksekusi, Barang Dikeluarkan Paksa

2 bulan lalu

Eksekusi Rumah Mewah Rp5 Miliar di Surabaya Ricuh, Juru Sita Jebol Paksa Pintu

2 bulan lalu

Rumah Mewah Bergaya Eropa Senilai Hampir 2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya

3 bulan lalu

Viral Siswi SMP di Mamuju Dikeroyok Geng SMA, Dipicu Saling Ejek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal