Kasus Perundungan Anak di Malang, Korban Masih Trauma Tak Berani Keluar Rumah

Deni Irwansyah
Seorang siswa SMP di Malang menjadi korban perundungan oleh temannya. (Foto: Istimewa)

"Maka kami ingin mendapat keadilan. Pelaku harus ditindak. Paling tidak, orang tunya juga meminta maaf. Bukan malah cuek," katanya. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni teman-teman korban sebagaimana yang terekam dalam video viral. 

"Mereka terbukti memukul korban dengan bantal, menaburkan bedak hingga melepas pakaian korban," ujarnya. 

Meski begitu, pihaknya tidak menahan para pelaku karena masih di bawah umur. Namun mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3,5 tahun.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
13 hari lalu

Trauma Keracunan, Sekolah dan Orang Tua Siswa di Lombok Tengah Tolak MBG

20 hari lalu

Kemenkes Ungkap Penyebab Meninggalnya Dokter PPDS Undip Semarang, Ini Hasilnya

26 hari lalu

Dokter PPDS Meninggal di RSUP Kariadi, Undip Buka Suara soal Isu Perundungan

26 hari lalu

Kabar Duka! Dokter PPDS Undip Meninggal Dunia, Dikaitkan Dugaan Bullying

2 bulan lalu

Sakit Hati Sering Difoto Jadi Bahan Olokan Rekan Kerja, Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal