Kasus Suap Tulungagung, Kantor Dishub Jatim dan Rumah Mantan Sekda Digeledah KPK

epala Bagian Pemberitaan KPK, Yuyuk Andriati Iskak memberikan keterangan pers terkait penggeledahan sejumlah lokasi di Jatim di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

Dalam perkara itu, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Supriyono menerima uang RpRp4.880.000.000 dari mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Uang itu diduga KPK sebagai syarat untuk pengesahan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018. 

Atas perbuatannya Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Motif Bupati Muara Enim Edison Suap BPK Rp1,6 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal