Dalam perkara itu, KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono sebagai tersangka kasus korupsi pembahasan dan pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Supriyono menerima uang RpRp4.880.000.000 dari mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Uang itu diduga KPK sebagai syarat untuk pengesahan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung TA 2015-2018.
Atas perbuatannya Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tundak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.