SURABAYA, iNews.id - Unit III Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan dua tersangka dalam kasus tarian striptis di rumah karaoke Maxi Brilliant. Masing-masing, seorang Mami, Ratna Ayu Kinanti, serta Manajer Rumah Karaoke, Khoirul Anwar.
Keduanya dianggap bertanggung jawab karena menyediakan (memfasilitasi) praktik asusila berupa tarian striptis di rumah karaoke tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 296 KUPH dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 55 KUH Juncto Pasal 56, tentang memudahkan perbuatan cabul. Ancaman hukumannya di atas satu tahun penjara.
“Ketika kami menggerebek tempat karaoke itu, kami temukan sejumlah pemandu lagu dalam keadaan telanjang,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (4/12/2018).
Praktik asusila ini terbongkar setelah petugas mendapatkan informasi bahwa ada tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu yang bisa striptis dan bisa juga melayani hubungan seks di dalam room karaoke tersebut.