Kawal Kasus Kekerasan Anak, Ketua RPA Partai Perindo Hadiri Persidangan di PN Tulungagung

Anang Agus Faisal
Ketua RPA Partai Perindo Pusat Jeannie Latumahina saat kawal kasus kekerasan anak di PN Tulungagung. (Foto: iNews/Anang Agus Faisal)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Ketua Relawan Perlindungan Anak (RPA) Partai Perindo Pusat Jeannie Latumahina mengawal terus perkembangan kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur di Tulungagung, Jawa Timur. Dia bahkan menghadiri sidang pertama kasus kekerasan seksual ini di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Rabu (14/6/2023).

Kedatangan Jeannie didampingi sejumlah relawan RPA Partai Perindo di Tulungagung. Dalam sidang pengadilan ini juga mendengarkan pembacaan jaksa penuntut umum (JPU) Dwi Wahyuni.

"Kami kawal kasus kekerasan seksual ini sampai terdakwa mendapatkan hukuman maksimal. Karena korban masih di bawah umur," kata Jeannie, Rabu (14/6/2023).

Sidang ini dimulai pukul 12.00 WIB, mundur dari jadwal yang seharusnya dimulai jam 10.00 WIB. Dengan seksama, Ketua RPA Partai Perindo mendengarkan jalannya sidang di ruang tirta.

"Kedatangan kami ini sebagai bentuk pertanggungjawaban penuh untuk mengawal kasus ini sampai tuntas bagi RPA Perindo," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 jam lalu

Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang

11 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

25 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

28 hari lalu

Tak Tahu Balas Budi, Pria di Kukar Coba Perkosa Wanita yang Beri Tumpangan dan Makan

29 hari lalu

Dengar Teriakan Perempuan, Warga Tangkap Oknum Polisi di Bulukumba dalam Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal