Perkara pertama melibatkan pasangan kekasih berinisial TW (23) dan DA (22). Keduanya diketahui telah menjalin hubungan selama sekitar 2 tahun dan sebelumnya berencana melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Namun, situasi berubah setelah TW diketahui hamil.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) pukul 03.30 WIB. TW melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas.
Polisi menyebut bayi tersebut kemudian meninggal dunia setelah dilahirkan. Tindakan itu diduga dilakukan karena TW khawatir suara tangisan bayi terdengar dan kehamilan maupun kelahiran tersebut diketahui orang lain.
Sehari kemudian, Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, DA diduga membawa jasad bayi tersebut untuk dikuburkan secara diam-diam.
Jasad bayi dikuburkan di belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.