Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga mengonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya. Kehamilan tersebut terjadi ketika keduanya disebut belum siap untuk menikah.
Setelah janin keluar, AW dan RGP sempat menyimpan janin tersebut. Keduanya kemudian diduga membuangnya di kawasan jalan wilayah Bulupasar.
Atas perkara tersebut, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 464 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kediri mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih bijak dalam menjalani pergaulan dan mempertimbangkan konsekuensi dari setiap keputusan.
"Jaga pergaulan dan pahami konsekuensi dari setiap keputusan yang diambil. Jika menghadapi persoalan, jangan pernah mengambil jalan pintas yang melanggar hukum," katanya.