Kapolres Kediri AKBP Latif mengatakan, kekhawatiran terhadap reaksi orang tua menjadi latar belakang perkara tersebut.
"Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan," ujarnya.
Dalam perkara ini, TW dan DA telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus kedua bermula dari penemuan janin bayi laki-laki di pinggir jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu.
Janin tersebut diperkirakan berusia sekitar lima bulan ketika ditemukan warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi AW (20) dan RGP (20) sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.