Kejari Jombang Musnahkan Barang Bukti Upal, Narkoba dan Jamu Ilegal

Mukhtar Bagus
Kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Jombang, Jatim. (Foto: iNews/Mukhtar Bagus)

JOMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur (Jatim) memusnahkan uang palsu (upal) senilai lebih dari 40 juta rupiah, 81 merek jamu illegal, narkoba serta puluhan handphone berbagai merk. Pemusnahan ini dilakukan setelah 47 perkara diputus Pengadilan Negeri Jombang dan berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman kantor Kejari Jombang, Jumat (13/3/2020) siang. Acara ini dihadiri polisi dan pejabat Pengadilan Negeri (PN) serta instansi terkait.

Uang palsu yang berjumlah 419 lembar terdiri atas 375 lembar pecahan 100 ribu rupiah dan 44 lembar pecahan 50 ribu rupiah. Sementara untuk Pil doubel L sebanyak lebih dari 20 ribu butir serta sabu seberat 82 gram.

Uang palsu dan alat hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu, jamu ilegal dan pil Double L dimusnahkan dengan cara direndam dalam drum air. Jamu-jamu ini tidak memiliki izin edar dan produksi.

Sedangakan puluhan ponsel berbagai merek yang disita dari terdakwa pengedar narkoba dipecahkan terlebih dulu sebelum dibakar.

Kajari Jombang, Ade Tajudin Sutiawarman mengatakan, pemusnahan ini sebagai pengingat bagi masyarakat untuk tidak main-main dengan narkoba. “Musuh masyarakat adalah musuh negara, dan kami akan terus memerangi narkoba dan kejahatan lain,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

14 hari lalu

Catat! Jalur Provinsi di Jombang Ditutup Total Jelang Muktamar NU, Ini Alternatifnya

28 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

30 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal