Kejari Tahan Tersangka Kasus Korupsi Distribusi Pupuk Subsidi di Madiun

Antara
Kejaksaan menahan tersangka kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019 di Madiun. (Foto: Antara)

Dalam kasus tersebut Suyatno tidak sendirian. Dharto selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan yang berperan sebagai distributor penyaluran pupuk subsidi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tersangka Dharto telah ditetapkan sebagai tahanan kota sejak tanggal 24 Desember 2022 karena kondisinya yang sakit struk.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai hingga sebesar Rp1,064 miliar.

Dalam kasus tersebut Dharto dinilai melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Suyatno dikenakan pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yakni korupsi secara bersama-sama.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

11 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal