Kejari Tahan Tersangka Kasus Korupsi Distribusi Pupuk Subsidi di Madiun

Antara
Kejaksaan menahan tersangka kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019 di Madiun. (Foto: Antara)

MADIUN, iNews.id - Kejaksaan menahan mantan ASN Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, Suyatno, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019. Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp1,064 miliar.

"Tersangka ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jatim selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto, Selasa (24/1/2023).

Sebelum digelandang ke mobil tahanan, Suyatno menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Madiun.

Selain itu, tim Pidana Khusus Kejari setempat juga menghadirkan petugas medis untuk memeriksa kesehatan mantan Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madiun itu.

Menurut Ardhitia, dalam kasus tersebut, Suyatno diduga melakukan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dengan memanipulasi data penerima menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luasan tanam.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

57 tahun lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

57 tahun lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal