Kejari Tahan Tersangka Kasus Korupsi Distribusi Pupuk Subsidi di Madiun

Antara
Kejaksaan menahan tersangka kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019 di Madiun. (Foto: Antara)

MADIUN, iNews.id - Kejaksaan menahan mantan ASN Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, Suyatno, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019. Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp1,064 miliar.

"Tersangka ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jatim selama 20 hari ke depan," ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto, Selasa (24/1/2023).

Sebelum digelandang ke mobil tahanan, Suyatno menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Madiun.

Selain itu, tim Pidana Khusus Kejari setempat juga menghadirkan petugas medis untuk memeriksa kesehatan mantan Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madiun itu.

Menurut Ardhitia, dalam kasus tersebut, Suyatno diduga melakukan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dengan memanipulasi data penerima menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luasan tanam.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

11 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

1 bulan lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal