Kejari Tanjung Perak Eksekusi Terpidana Penipuan Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar di Rumah Mewah

Nur Syafei
Lukman Hakim
Proses eksekusi terpidana penipuan jual beli kayu Imam Santoso, Selasa (8/2/2022). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli kayu senilai Rp3,6 miliar, Imam Santoso, Selasa (8/2/2022). Imam dieksekusi di rumah mewahnya di Surabaya timur tanpa perlawanan. 

Eksekusi terhadap Dirut PT Daha Tama Adikarya tersebut berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni putusan kasasi Nomor: 170/K/PID/2022. Dalam putusan tersebut pria berusia 53 tahun itu terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 2 tahun. 

"Putusannya telah berkekuatan hujum tetap (inkrah)," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Hamonangan Parsaulian. 

Setelah menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, Imam Santoso lantas dijebloskan ke penjara guna menjalani masa hukuman. Pada perkara ini, terpidana dianggap melanggar pasal 378 KUHP atau kedua pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Yang bersangkutan ditahan di Rutan Medaeng Surabaya," kata Putu Arya Wibisana.

Diketahui, vonis kasasi tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 Juni 2021 dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya pada 20 Agustus 2021, yang menghukum Imam Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan pada saat persidangan di PN Surabaya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.  

Dalam kasus ini, Imam Santoso dilaporkan ke polisi oleh Willyanto Wijaya (korban) setelah dirugikan sebesar Rp3,6 miliar lebih. Kerugian dialami korban akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim. 

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa tidak dikembalikan ke korban. Malah dipergunakan Imam Santoso untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang dan tidak ada kaitannya dengan saksi korban. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
15 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

17 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

17 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

17 hari lalu

Janjikan Loker di Pemkot Surabaya Minta Rp20 Juta, 2 Pegawai Non-ASN Dipecat

22 hari lalu

2 Oknum Polda Jambi Diduga Tipu Belasan Calon Bintara Polri, Korban Rugi Miliaran Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal