Kejari Tanjung Perak Musnahkan Narkoba Berbagai Jenis, Ada Sabu 1 Kg hingga 102 Ekstasi 

Lukman Hakim
Kejari Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkoba berbagai jenis. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan ratusan perkara. Narkoba yang dimusunahkan yakni 1,1 kilogram (kg) sabu, 244,6 gram ganja kering, 102 butir pil ekstasi dan pil dobel L sebanyak 1.238.493 butir.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang telah Inkracht (berkekuatan hukum tetap) pada bulan November 2022 hingga Mei 2023. Jumlah perkaranya sebanyak 265 perkara tindak pidana narkotika dan 142 tindak pidana umum. Sementara barang bukti perkara yang melanggar UU Kesehatan sebanyak 14 perkara. 

Pemusnahan barang bukti perkara narkotika sabu dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan untuk barang bukti seperti pil koplo, ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar dengan alat Incenerator. 

"Khusus untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara di gerinda," kata Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra saat ditemui di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti, Selasa (11/7/2023).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

2 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

5 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

8 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

14 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal