Kejati Jatim Akan Periksa 15 Eks Anggota DPRD soal Korupsi Dana Hibah

Ihya Ulumuddin
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, di kantornya Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (27/7/2018). (Foto:iNews.id/Ihya' Ulumuddin)

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, ke-15 anggota Dewan tersebut akan diperiksa mulai Senin hingga Kamis mendatang. Pemeriksaan akan dilakukan secara marathon.

Pemeriksaan ini bertujuan mencari alat bukti kuat yang mengarah keterlibatan wakil rakyat dalam dugaan korupsi. Modus korupsi dalam P2SEM bisa dalam bentuk potongan dana pemberian hibah dan juga penerima hibah fiktif.

“Saat ini masih Puldata (pengumpulan data). Kami akan klarifikasi antara keterangan saksi dengan mereka (anggota dewan),” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Program bantuan dana hibah ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi. Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim, periode 2004-2009, (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

P2SEM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 hari lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

15 hari lalu

Eks Ketua DPRD Mamuju Ditahan terkait Korupsi Anggaran Makan Minum Rp795 Juta

18 hari lalu

Heboh Foto Satwa Kurus Usai Eks Dirut Ditangkap Korupsi Pakan, Manajemen KBS Buka Suara

20 hari lalu

Penampakan 9 Boks Uang Tunai Rp18 Miliar Disita dari Rumah Mewah Pengusaha di Manado

21 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal