Kejati Jatim Siapkan 11 JPU untuk Sidang Pencabulan Anak Kiai Mas Bechi

Ihya Ulumuddin
Tersangka Pencabulan Mas Bechi saat digiring ke Rutan Medaeng. (Foto: iNews.id/Pramono Putra).

Namun, proses hukum anak kiai itu tersendat karena tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. Kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Jatim pada 2020.

Meski begitu, Mas Bechi juga sempat menolak penetapan tersangka itu dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tetapi upaya itu gagal karena hakim menolaknya. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. 

Beberapa bulan buron, Mas Bechi belum juga tertangkap, hingga akhirnya polisi melakukan pengepungan pondok pesantren, tempat Mas Bachi bersembunyi. Lebih dari 15 jam aparat kepolisian melakukan pengepungan, hingga akhirnya Mas Bechi menyerah dan ditahan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
11 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

14 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

15 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

29 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

1 bulan lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal