Kejati Jatim Siapkan 11 JPU untuk Sidang Pencabulan Anak Kiai Mas Bechi

Ihya Ulumuddin
Tersangka Pencabulan Mas Bechi saat digiring ke Rutan Medaeng. (Foto: iNews.id/Pramono Putra).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kekati) Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas perkara pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSATl) alias Mas Bechi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tak hanya itu, Kejati Jatim juga sudah menyiapkan 11 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi sidang perkara pencabulan oleh anak kiai Jombang tersebut. 

"Perkara pencabulan Mas Bechi sudah dilimpahkan ke PN Surabaya pada Jumat, 8 Juli 2022, lalu. Kami juga sudah menyiapkan 11 JPU, gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Jombang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Fathur Rahman, Senin (11/7/2022). 

Humas PN Surabaya, Suparno membenarkan pelimpahan berkas perkara pencabulan Mas Bechi tersebut. Bahkan, pihaknya juga sudah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara itu. 

"Majelis hakim sudah ditetapkan. Hakimnya (ketua majelis hakim) Pak Sutrisno. Tapi untuk jadwalnya belum, masih dalam pembahasan," tuturnya. 

Diketahui, Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati pada 2019 lalu. Mas Bechi dilaporkan oleh lima orang terduga korban yang semuanya merupakan santriwati.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

10 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

21 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

21 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

22 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal