Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali menganiaya bayinya setelah sampai di rumah. Pelaku memukul bagian kepala bayi dengan cara digendong. Perbuatan keji itu dia lakukan tanpa sepengetahuan orang lain.
Kondisi bayi itu akhirnya melemah hingga tidak sadarkan diri, setelah berkali-kali dipukul. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Ngawi, namun petugas medis menyatakan bayi malang tersebut telah meninggal dunia.
Kasus ayah aniaya anak ini terungkap setelah warga Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, curiga pada kematian bayi pasangan suami istri itu, Minggu (3/11/2019). Saat bayi enam bulan bernama Andini Ayuningtyas itu dimandikan, jenazahnya penuh dengan luka lebam. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ngawi Kota.
Pranatal mengatakan, untuk sementara, pelaku akan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka, beberapa orang masih dimintai keterangan di Polsek Ngawi. Saksi tersebut termasuk istri dan anggota keluarga yang lain.
Polisi juga berencana memeriksa kondisi kejiwaan pelaku karena perbuatannya tergolong pembunuhan keji. “Nanti untuk masalah kejiwaan, kami akan minta bantuan dari psikiater untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.