Keluarga Korban Bersyukur MA Batalkan Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Avirista Midaada
Kholifah, salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan. (Avirista Midaada).

"Jadi enggak enak-enak dibebaskan, yang katanya gas air mata kena angin. Makanya ini mau dibongkar Stadion Kanjuruhan. Sebagian orang dari wakil korban demo supaya Kanjuruhan jangan dibongkar dulu sebelum kasus ini tuntas," tuturnya. 

Respons sama juga disampaikan orang tua dari dua korban tragedi Kanjuruhan Devi Athok. Dia mengapresiasi langkah MA yang menganulir vonis bebas dari majelis hakim PN Surabaya. "Alhamdulillah, MA punya hati nurani," ucap Devi Athok. 

Devi menyebut majelis hakim di PN Surabaya tidak mencerminkan kepanjangan tangan Tuhan yang memberikan keadilan. Bahkan, dia terang-terangan mengatakan, hakim lebih takut ancaman dari sesama manusia dalam kasus hukum tragedi Kanjuruhan.

Diketahui, MA membatalkan vonis bebas dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Keduanya masing-masing divonis 2,5 tahun dan 2 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Istri di Banyumas Jadi Tersangka Pembunuhan Suami, Diduga demi Menikah dengan Pria Lain

57 tahun lalu

Ayah Didakwa Setubuhi Anak Kandung Divonis Bebas, Fakta Pengadilan Mengejutkan

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Jaksa Pikir-Pikir Ajukan Kasasi

57 tahun lalu

Tangis Haru Amsal Sitepu Pecah usai Divonis Bebas: Ini Kemenangan Pelaku Kreatif!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal