Kendaraan Sitaan Tilang Terancam Dilelang Kejari Tulungagung, Catat Batas Waktu Pengambilan

Anang Agus Faisal
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amrirahmanto Sayekti. (Foto: Anang Agus Faisal).

TULUNGAGUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur menetapkan batas waktu hingga 30 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti pelanggaran lalu lintas. Pemilik diminta untuk segera menyelesaikan denda dan mengambil kendaraan mereka. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amrirahmanto Sayekti mengingatkan, jika hingga tanggal tersebut kendaraan masih belum diambil, proses hukum akan berlanjut dengan pengajuan status barang bukti sebagai barang temuan ke pengadilan. Setelah keputusan pengadilan diperoleh, kejaksaan segera melaksanakan lelang. 

"Kita tunggu sampai akhir bulan ini, kalau memang tidak diambil ya 30 hari setelah pengumuman kedua kita akan mengajukan pengumuman ketiga. Selama proses pengumuman masih bisa diambil tapi kalau proses pengumuman sudah berakhir ya tidak bisa diambil lagi,"  ujar Amrirahmanto, Rabu (18/6/2025).

Saat ini, kendaraan-kendaraan tersebut masih berada di tempat penyimpanan barang bukti Satlantas Polres Tulungagung. Kejaksaan, telah mengumumkan pemanggilan bagi para pemilik kendaraan, dan sebelum lelang dimulai, pemberitahuan tahap ketiga akan disampaikan melalui media sosial resmi Kejari Tulungagung pada Juli 2025. 

Pemilik kendaraan yang terkena tilang pada 2021-2022 diimbau agar segera mengurus penyelesaian tilang dan mengambil kendaraan mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

"Kita sudah melakukan pengumuman dan sekarang sudah memasuki pengumuman tahap kedua. Kami berharap bagi yang ditilang dan kendaraannya diista 2021-2022 bisa segera ke kantor untuk menyelesaikan proses tilangnya dan mengambil barang bukti yang ada di kami," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Ramai Pengendara Copot Pelat Nomor Belakang Hindari Tilang Elektronik, Denda Rp500 Ribu Menanti

2 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

9 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

17 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

1 bulan lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal