KOKAM Jatim: Legalitas Investasi Miras Wujud Negara Tidak Kreatif 

Ali Masduki
Ilustrasi miras (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Jawa Timur (Jatim) menolak legalitas minuman keras dengan dalih investasi. Bagi mereka, peningkatan investasi dengan cara tersebut merupakan bentuk negara yang tidak kreatif. 

"Seperti tidak ada cara lain saja meningkatkan investasi. Indonesia yang kaya akan aneka ragam sumber daya alam dan kebudayaan adalah kekuatan besar. Negara jelas menegasikan moral publik," kata Komandan KOKAM Jatim, Almuslimun, Senin (1/3/2021). 

Menurut dia, pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan kebijakan legalisasi tersebut. Jangan sampai dalih kearifan lokal digaungkan sementara menegasikan kearifan lokal yang lain.

"Kalau memang pemerintah punya argumentasi yang cukup kokoh untuk mempertahankan Perpres tersebut. Jelaskan secara terbuka dan bangun komunikasi yang asertif pada masyarakaat luas. Jangan dibiarkan gaduh (pro dan kontra) yang membuat polarisasi ditengah masyarakst semakin tajam," tuturnya.

Hal tersebut, sambungnya, dapat mengurangi produktifitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Muhammadiyah Jawa Timur kurang yakin pemerintah dapat melakukan pemantauan secara serius terhadap perpres tersebut. Jika pemantauannya buruk maka akan punya akibat yang lebih buruk dari sebelum perpres ditanda tangani.

"Jangan-jangan produksi miras melebar ke wilayah selain empat provinsi yang ada dalam perpres tersebut dan akibatnya jadi fatal, yakni merusak tatanan sosial dan harmoni di masyarakat," katanya. 

Diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut di antaranya mengatur penanaman modal minuman keras mengandung alkohol (Minol) dengan memperbolehkan investasi minuman keras di beberapa daerah tertentu, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, hingga Papua. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
13 hari lalu

Dikirimi Hadiah, Pasutri Pensiunan BUMN Malah Terjerat Investasi Bodong hingga Rp900 Juta

14 hari lalu

Avanza Parkir di Fasilitas Umum Majalengka, Ternyata Jual Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

22 hari lalu

Wanita di Gowa Ditangkap terkait Dugaan Penipuan Skincare, Korban Rugi Rp400 Juta

1 bulan lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

1 bulan lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal