Komisi Yudisial Pantau Langsung Sidang Kasus Pencabulan Mas Bechi di PN Surabaya

Lukman Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: Lukman Hakim)

Joko memastikan, KY hadir di kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Bahkan, ia mengaku telah bertemu dengan hakim, pengacara, hingga jaksa yang menangani perkara dari putra pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu. 

"Kami tetap netral. Kami berharap semua pada alurnya masing-masing, hakim juga menyidangkan perkara tentunya ada pedomannya baik hukum acara," katanya.

Dia meminta agar masyarakat melapor ke KY apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran etik oleh hakim. Dirinya pun meyakini, hakim sudah mempunyai kapasitas dan kemampuan di bidang itu. 

"Meski ada perhatian publik, saya harap sidang tetap bisa berjalan dengan lancar," tutupnya.

Diketahui, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. 

Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Biadab! Ayah di Cianjur Cabuli Anak Tiri 30 Kali Disaksikan Ibu Kandung

57 tahun lalu

Sesumbar Kebal Hukum, Pemuda Cabuli Siswi SD di Sidoarjo Tak Berkutik Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal