Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test Covid-19 Ditangkap di Sidoarjo

Lukman Hakim
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti milik kelima pelaku pemalsu rapid test Covid-19. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen palsu," kata Gatot.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya, uang tunai Rp600.000 dari tersangka NH dan Rp600.000 dari tersangka SG. Kemudian, empat lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop dan bendel blangko kosong rapid test swab antigen. Kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, dua unit printer, empat handphone, dua stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
10 hari lalu

Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, BGN Minta Maaf ke Ponpes Manbaul Hikam

19 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

30 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

31 hari lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

1 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal