Korban Tewas Kecelakaan Maut di Bondowoso Jadi 7 Orang, Sopir Ditetapkan Tersangka

Riski Amirul Ahmad
Kanit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso, Iptu Suprapto menggelar perkara kasus kecelakaan maut di Bondowoso jadi 7 orang (Foto: iNews/Riski Amirul ahmad)

"Sopir katanya agak mengantuk dan sopir kurang konsentrasi mengakibatkan laka tunggal di TKP," ucap Kanit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso, Iptu Suprapto, Rabu (30/3/2022).

Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 junto 3 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 jam lalu

Kecelakaan Truk Angkut Ekskavator Tabrak Mobil Sayur di Cianjur, 2 Orang Tewas Tergencet

5 jam lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Mojokerto, 3 Orang Tewas dan 1 Luka-Luka

24 jam lalu

Tragedi Pohon Tumbang Timpa Mobil Pikap di Pidie Aceh, Ini Daftar Nama 12 Korban

1 hari lalu

Kronologi Pramugari Bus Transjatim Tewas Kecelakaan, Dibonceng Pacar Menuju Tempat Kerja

2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Mojokerto, Pramugari Bus Transjatim Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal