Korupsi, Bupati Jombang Divonis 3,5 Tahun, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Ihya Ulumuddin
Nyono Suharli Wihandoko (batik) berdiskusi dengan kuasa hukumnya, sesaat setelah hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3,5 tahun, Selasa (4/9/2018). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (4/9/2018). Nyono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 huruf a Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001.

Selain kurungan 3,5 tahun, hakim Tipikor juga mencabut hak politik Nyono selama tiga tahun. Politisi Partai Golkar tersebut juga dikenai denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Nyono terbukti menerima suap sebesar Rp25 juta untuk penetapan jabatan Kepala Dinas Kesehatan definitif anak buahnya, Inna Silestowati.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (uap). Menjatuhkan pidana kurungan tiga tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Unggul Warso Mukti, Selasa (4/9/2018).

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun plus denda Rp300 juta subsider tiga tahun kurungan. Terdakwa dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a sebagaimana dakwaan primer. “Karena itu, kami langsung banding,” kata jaksa Wawan Yunarwanto.

Dia mengatakan, sejak awal sidang pihaknya telah menghadirkan fakta-fakta yang meneguhkan dakwaan primer atas perbuatan terdakwa. Tetapi hakim lebih menekankan putusannya pada dakwaan kedua atau subsider. Dia mengambil contoh kesepakatan antara terdakwa dengan penyuap yang tidak disertai pertemuan saat suap berlangsung.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

13 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

13 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

14 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

1 bulan lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal